Ambon, TM.- Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap MRR (27), seorang pemuda yang terlibat dalam penjualan judi togel online.
MRR, yang merupakan warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditangkap pada Jumat (8/11/2024) saat tengah menjajakan judi togel online di lingkungannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK menjelaskan, selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.650.000, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan satu unit ponsel merk Vivo 1918 yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Penangkapan terhadap MRR yang diketahui juga bekerja sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas penjualan judi togel online di daerah tersebut.
“Anggota Resmob menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas judi togel online, hingga akhirnya menemukan tersangka,” ujar Kombes Pol Areis.
MRR diduga menjalankan bisnis judi togel dengan memanfaatkan situs judi online untuk keuntungan pribadi. Kini, ia telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(TM-02)
Discussion about this post