Ambon, TM.- Polisi menampik rumor dihentikannya kasus “es batu” video porno selegram Ambon, VWS bersama kekasihnya JP. Kasus ini masih diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, kepada Timesmaluku.com, Senin (22/11/2021) menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Tidak hanya yang menyebarkan, tetapi juga Pelaku dalam adegan video porno tersebut.
“Intinya kasus ini tidak berhenti, masih terus diselidiki,”ujar Kabid.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Lambaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abdul Gafur Rettob, Adegan VWS dan JP yang berbau pornografi, kemudian ditayangin langsung atau dipublikasikan, adalah tindak pidana murni. Alasan video tidak dikomersilkan atau pelaku akan dinikahkan, juga tidak bisa menghapus unsur pidana.
Menurut dia, video porno itu, bukan tindak pidana aduan, sehingga tidak dapat diterapkan konsep penyelesaian kasus secara restoratif justice.
Dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, keadilan restoratif, adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Pelaku, Korban dan/atau keluarganya, serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
Karena itu, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah masyarakat dan bukan para pihak. Karena perbuatan pelaku yang dengan sengaja menyeberkan video porno serta kelalaian kedua Pelaku dalam melakukan adegan vidie poernografi tersebut, telah menyebebkan diketahui oleh masyarakat banyak,” kata dia.
Baca Juga:
Dia mengatakan, jika tindak pidana yang dilakukan ialah menyangkut tindak pidana aduan, atau suatu tindak pidana yang pelakukan anak dibawah umur, maka sah-sah saja untuk dikedepankan upaya hukum secara restoratif justice (non litigasi).
Menurutnya, kedua Pelaku yang melakukan perbuatan asusila tersebut, dianggap sudah dewasa dan mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Mengingat perbuatan tersebut telah diancaman dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Sehingga kedua pelaku tetap harus diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.(TM-01)
Discussion about this post