Ambon, TM.- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku, hingga kini belum mangajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mendiang Effendy Latuconsina.
Ihwal ini diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada jurnalis, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (26/2/2025). Dia mengakui, sampai saat ini, pihaknya belum menerima pengusulan itu.
Sesuai peraturan perundang-undangan, jelas Benhur, proses pergantian merupakan kewenangan partai politik. Karena itu lembaga perwakilan rakyat hanya menunggu.
“Kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari daerah pemilihan yang sama, yang memperoleh suara di bawah atau terbanyak kedua,” jelasnya.
Dari usulan partai politik, barulah DPRD memproses ke KomisI Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen atau berkas dari calon PAW yang diusulkan
“Kalau sudah ada keputusan partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD melanjutkan ke KPU ihwal verifikasi,” katanya.
Jadi prosedurnya, jelas Benhur, jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, KPU kemudian akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku.
“Prinsipnya DPRD tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa,” pungkasnya. (TM-05)