Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, November 15, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Politik

Ratusan Warga Adat Rumahtiga Duduki DPRD Maluku, Tuntut Kepastian Hak Tanah Ulayat

Redaksi TM by Redaksi TM
October 13, 2025
in Politik
Ketua DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku, menerima tuntutan masyarakat adat rumahtiga, Ambon, Senin (13/10/2025).

Ambon, TM.— Ratusan warga adat Negeri Hukuinalo–Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (13/10), mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang, Ambon.

Baca Juga :

PDI Perjuangan Lakukan Roling Fraksi, Alhidayat Wajo Pimpin Komisi III DPRD

Buka Musda Golkar, Bahlil Singgung Kejayaan Beringin Maluku Ditangan Ety Sahuburua

2 November Konferda-Konfercab PDI Perjuangan Maluku Digelar, Sekjen Hasto Bakal Hadir

Mereka menuntut lembaga legislatif daerah itu turun tangan memperjuangkan hak-hak adat atas tanah dati yang kini digugat kepemilikannya oleh pihak lain.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diwarnai orasi, pembentangan spanduk, hingga pembakaran ban bekas di depan gerbang kantor DPRD. Massa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang secara langsung menemui mereka di ruang Komisi I.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan masyarakat adat, Adam Rahantan, disebutkan bahwa Negeri Rumahtiga telah berdiri sejak abad ke-17 di bawah kepemimpinan Raja Willem Hatulesila bergelar Latu Utu.

Keluarga Hatulesila, menurut Rahantan, merupakan pemegang hak ulayat atas tanah-tanah adat di wilayah Rumahtiga, Poka, Wayame, hingga Tihu.

“Selama ini tanah adat kami digugat dan digunakan tanpa seizin pemilik dati. Banyak sertifikat terbit tanpa dasar hukum yang sah. Kami datang ke DPRD untuk mencari keadilan,” kata Rahantan dalam orasinya.

Ia mencontohkan pembangunan Tugu Prof. Dr. Agustinus Siwabessy yang berdiri di atas tanah adat, namun hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi oleh pihak Universitas Pattimura (Unpatti).

Selain itu, masyarakat juga mempermasalahkan sejumlah bidang tanah yang dikelola Pemprov Maluku, antara lain kawasan Pemda I–III di Rumahtiga.

Rahantan mengancam, bila aspirasi mereka tak direspons, masyarakat adat akan memberlakukan sasi adat terhadap lokasi-lokasi yang menjadi objek sengketa.

“Kami akan ambil langkah adat kalau pemerintah tidak menindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam dokumen tuntutan yang diserahkan kepada DPRD, masyarakat adat meminta agar: DPRD membantu menegakkan hak kepemilikan tanah adat sesuai amanat reformasi agraria;

Memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, BPN Kota Ambon, dan keluarga Hatulesila untuk membahas ganti rugi tanah pembangunan Tugu Siwabessy;

Meninjau kembali Sertifikat Hak Pakai milik Pemda Maluku (HGB No. 02 Tahun 1994) yang dinilai terbit di atas tanah adat tanpa pelepasan resmi dari ahli waris Hatulesila.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan bahwa lembaganya siap menjadi penengah dalam setiap persoalan masyarakat adat, asalkan disertai bukti kepemilikan yang jelas dan sah.

“Teman-teman datang membawa aspirasi soal tanah adat Rumahtiga. Kami tentu akan bantu, tapi harus didukung dengan data lengkap. Kalau datanya tidak kuat, keputusan bisa tidak berpihak pada keadilan,” kata Watubun kepada wartawan usai menerima perwakilan masyarakat adat.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, penyelesaian konflik tanah adat harus dilakukan secara tegas dan transparan, agar tidak memunculkan konflik baru di kemudian hari. Ia juga meminta masyarakat menentukan secara jelas bidang tanah yang disengketakan.

“Negeri Rumahtiga ini luas, dari Poka sampai Wayame dan dusun-dusun di sekitarnya. Data harus akurat supaya bisa kami uji secara hukum,” ujarnya.

Watubun sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atas tanah adat.

“Sering kali tanah adat dijual ke pengusaha tanpa sepengetahuan siapa pun. Tapi begitu bermasalah, baru datang ke DPRD sambil menuduh ada mafia tanah,” katanya mengingatkan.

Dalam pertemuan itu, DPRD menerima sejumlah poin aspirasi dari pendemo, antara lain: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penerbitan alas hak, surat keterangan tanah, dan sertifikat elektronik di kawasan adat Rumahtiga; Pemanggilan instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, BPN, dan pihak Unpatti; Penerbitan rekomendasi resmi DPRD setelah seluruh data dan klarifikasi diterima.

Watubun menegaskan, DPRD hanya akan berpihak kepada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan sah berdasarkan hukum.

“Kalau ahli waris bisa buktikan di depan Pemprov, Unpatti, dan masyarakat, DPRD akan ambil sikap tegas,” ucapnya.

Ia memastikan, seluruh proses tindak lanjut akan dilakukan secara terbuka.

“Kami akan laporkan hasilnya secara transparan. Kalau nanti kami konferensi pers, masyarakat adat juga akan kami undang agar tahu perkembangan kasus ini,” tutup Watubun. (TM-02)

Tags: DPRD Malukumasyarakat adat rumahtigatanah adat
Previous Post

Polresta Ambon Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng, Pelaku Langsung Serahkan Diri

Next Post

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

Berita Terkait

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

PDI Perjuangan Lakukan Roling Fraksi, Alhidayat Wajo Pimpin Komisi III DPRD

by Redaksi TM
November 10, 2025
0

  Ambon, TM — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku melakukan roling fraksi terhadap sejumlah anggotanya di alat kelengkapan dewan....

Musda Golkar Maluku

Buka Musda Golkar, Bahlil Singgung Kejayaan Beringin Maluku Ditangan Ety Sahuburua

by Redaksi TM
November 8, 2025
0

Ambon, TM — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Golkar Maluku harus solid dan bangkit untuk mengembalikan kejayaan...

Konferda DPD PDIP Maluku

2 November Konferda-Konfercab PDI Perjuangan Maluku Digelar, Sekjen Hasto Bakal Hadir

by Redaksi TM
October 30, 2025
0

AMBON, TM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku akan menggelar Konferensi Daerah (Konferda) dan...

Next Post
Rovik Afifudin, Anggota Komisi III DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
Ketua DPRD Maluku

DPRD Maluku Terima Dokumen KUA–PPAS 2026, Watubun Tekankan Disiplin dan Fokus Kesejahteraan

November 15, 2025
Fakultas Teknik Unpatti

Dekan Lantik Pejabat Baru di Fakultas Teknik Unpatti, Dorong Penguatan Mutu Akademik

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang