Ambon, TM.– Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan anak.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tahap kedua terhadap dua tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.
Kedua tersangka tersebut adalah RO (37) dan RL (28). Penyerahan mereka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Tersangka RO terkait kasus Persetubuhan terhadap korban SS (13 tahun). Kejadian di wilayah hukum Polsek Waesama. Kejadian pada, Kamis, 3 Oktober 2024.
Tersangka kedua, RL melakukan tindakan Pencabulan terhadap korban AS (17 tahun). Kejadian di Namrole, pada Senin, 16 September 2024.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan Polsek Waesama. Kedua kasus ini berkaitan dengan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bursel IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H., pada Rabu (22/1/2025).
Proses penyerahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea telah dilakukan pada 16 Januari 2025.
“Kedua tersangka kini tengah berproses di Kejaksaan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas IPTU Yefta.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing, yakni: Pasal 81 Ayat (1), (2), atau (3) Jo Pasal 76D, dan Pasal 82 Ayat (1) atau (2) Jo Pasal 76E pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, para tersangka akan menjalani proses hukum yang tegas.
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., memberikan apresiasi atas profesionalisme tim penyidik dalam menangani kedua kasus ini.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Buru Selatan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap mereka tidak akan ditolerir,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, sehingga kejadian seperti ini dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post