Saumlaki, TM.– Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku,resmi menyerahkan tersangka SF (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
SF diduga melakukan pencabulan terhadap korban JK (18) bersama NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual dan kemampuan meramal masa depan.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, menegaskan bahwa keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual.
“Saat ini, penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara telah P21, dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Pelaku SF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kejahatan seksual dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kepercayaan.
Lebih lanjut, AKP Handry Dwi Azhari mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan seksual yang menyasar perempuan dan anak.
“Anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga dan lindungi bersama. Mari kita putus rantai kekerasan terhadap anak dan ciptakan masa depan yang lebih cerah bagi mereka,” tegasnya.(TM-02)
Discussion about this post