Ambon, TM.- Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kabupaten Maluku Tengah, terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah, kembali berhasil menciduk ZT alias Yudi (41), disalah satu kawasan yang ada di kota Masohi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, ZT alias Yudi, diamankan oleh tim Satrenarkoba seusai mengambil salah satu paket barang di di jasa pengiriman yang ada di Kota Masohi.
“Sekitar pukul 11.00 Wit, siang tadi (Rabu 20 Januari), bertempat di depan salah satu kantor layanan Jasa Pengiriman barang J&T Expres Masohi, anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, kembali melakukan penangkapan dan mengamankan, terhadap ZT alias Yudi,”kata Kapolres dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu 20 Januari 2021.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait akan ada pengambilan barang pada jasa pengiriman tersebut yang diduga merupakan narkotika, maka tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ZT alias Yudi, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Menerima informasi itu, anggota kita (Sat Resnarkoba), melakukan pemantauan pada lokasi kantor J&T Expres, dan hasilnya orang yang diduga hendak mengambil barang tersebut datang dan masuk kedalam kantor J&T Expres Masohi, setelah barang tersebut diambil oleh terlapor dan sementara terlapor hendak mengisi barang yang diambilnya tersebut ke dalam jok motor, dan langsung diamankan,”jelas Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, setelah diperiksa ternyata paket barang yang diambil ZT alias Yudi itu, ternyata narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila).
“Setelah ditangkap kemudian barang itu diperiksa, hasilnya memang satu paket narkotika atau tembakau gorila dengan berat 22,04 gram, yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan baju kaos warna merah putih,”paparnya.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, jika ZT alias Yudi, telah diamankan di Mapolres Malteng, sambil menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Barang bukri yang kita amankan dari tangan perlaku yang kini sudah dijadikan tersangka yakni, satu paket Narkotika jenis Tembakau gorila, satu buah handphone merk OPPO A31 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan satu helai baju kaos warna merah putih. ZT alias Yudi kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas lima tahun,”pungkas Umasugi. (TM-01)
Discussion about this post