Ambon, TM.- Polres Maluku Tengah meringkus empat orang terkait kasus narkoba anggota DPRD Maluku Tengah, Syafi’i Boeng. Mereka kini dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Keempat orang itu, adalah ATP (48), yang bertindak sebagai perantara sekaligus pengguna. RL (50) pengguna, DS (24) juga sebagai pengguna. Sementara TM (42) sebagai bandar. Keempat orang ini menetap di Kota Masohi.
Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle langsung menyampaikan keterangan pers pada, Selasa (6/12/2022) di Polres Malteng, Kota Masohi. Dia juga menghadirkan empat tersangka termasuk anggota DPRD Malteng SB yang ditahan lebih dulu.
Hadir dalam keterangan pers itu, Wakapolres Kompol Bambang, Kasat Narkoba Iptu Andi Erwin Polendro,Plt . Kasihumas Ipda Mappasingi, dan sejumlah Penyidik Sat Narkoba Polres Malteng.
Kapolres mengungkapkan, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 11.30 Wit polisi menangkap empat orang dikontrakannya RL Jalan Talang kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
Penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, DS, RL sendiri. Ini berawal dari informasi dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba saat menggebrek, para tersangka sedang menkonsumsi sabu.
Polisi mengamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dan alat hisap sabu (bong). Polisi langsung menggelandang keempat orang itu ke Kantor Satresnarkoba Polres Maluku Tengah.
Kapolres mengungkapkan, SB memesan sabu melalui perantara tersangka ATP. ATP menghubungi TM untuk membeli 1 (satu) paket sabu tersebut. Saat barang itu diterima, ATP, SBT, RL dan DS mengkonsumsi.
Untuk tersangka SB polisi kenakan pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 1 27 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan ATP, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasai 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.
Sementara untuk RL dan DS, polisi menjeratnya dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dana.
Barang bukti yang ikut disita, satu paket sabu, satu buah alat hisap sabu (Bong), empat buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi, lima buah korek api gas, empat buah katembak, satu buah pipet kaca, satu buah dos kaca meta warna hitam, dan empat buah handphone.
Polisi juga sudah berhasil menangkap bandar TM. Penangkapan dilakukan pada, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 12.30 Wit, di Jalan Talang kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
Terhadap perannya, polisi mengganjar TM dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TM-02)
Discussion about this post