Ambon, TM.- Penyidik Polresta Ambon perks penyidik yang diduga melakukan intimidasi terhadap korban penganiayaan di pasar Mardika. Intimidasi diduga dilakukan saat pemeriksaan gadis 15 tahun yang menjadi korban pemukulan.
“Terkait informasi bahwa ada tekanan dan intimidasi dari penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon saat pemeriksaan terhadap Korban, akan ditindaklanjuti oleh fungsi Propam Resta Ambon,”ujar Kasubbag Humas Porlesta Pulau Ambon, Ipda. Izzak Leatemia, dalam rilisnya, kepada Timesmaluku.com, Rabu (20/10/2021).
Sementara untuk penanganan kasusnya, dan semua kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Resta Ambon, akan dilakukan secara profesional.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan bersama.
Baca Juga:
Atas kejadian tersebut, para Pelapor atau Korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon untuk saling membuat laporan. Laporan pertama disampaikan HK orang tua dari korban FFN (15). Mereka melapor NO dan kawan-kawan.
Sementara NO kembali melapor FFN (15), terkait tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana.
“Maka berdasarkan 2 (dua) laporan polisi tersebut, Satreskrim melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan hasil penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang selanjutnya dilakukan gelar perkara,”tuturnya.
Baca Juga:
Usai pemeriksaan pelapor dan terlapor, kata dia, tanggal 13 Oktober 2021, NO ditetapkan sebagai Tersangka. Dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Sementara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/X/2021/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Oktober 2021 terhadap FFN (15) ditetapkan sebagai anak Pelaku. Dan selanjutnya dititipkan ke PSBR Hiti-Hiti Hala-Hala,”tandas Kasubbag.
Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum Penyidik Polresta Pulau Ambon diduga melakukan intimidasi terhadap Korban Nabila saat Korban berstatus sebagai tersangka atas laporan Pelaku Pertama. (TM-01)
Discussion about this post