Ambon, TM.– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika berinisial ST (39) di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.45 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, dalam keterangannya, Rabu (22/1), menyebutkan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja.
“Setelah menerima informasi valid dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu paket ganja yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Ipda Janet.
Uji Laboratorium dan Sumber Narkotika
Tersangka ST kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, tersangka positif menggunakan THC dan amphetamin.
“Dari interogasi, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Ipda Janet.
Barang bukti yang disita telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon dan dinyatakan mengandung narkotika golongan I.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” ungkap Ipda Janet.
Pihak Polresta Ambon juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Laporkan segera jika melihat tanda-tanda yang mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tutup Ipda Janet.(TM-01)
Discussion about this post