Ambon, TM. -Hingga masuk 2021 ini, Status Ferry Tanaya belum juga diumumkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Maluku masih terlihat diam, pasca menerima hasil audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Disi lain, Ferry Tanaya yang diduga sebagai calon kuat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru itu telah siap, apabila seragam orange (tersangka) itu kembali dipakainya. Ia bakal melalui upaya hukum untuk melawan Jaksa penyidik.
Raja tanah di pulau Buru itu, sebelumnya tersangka. Namun, digugurkan oleh Hakim Rahmat selang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Tak mau kalah, Jaksa kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kepada Ferry Tanaya dan juga Abdul FGafur Laitupa.
Rangkaian penyidikan itu sudah selesai dilakukan, hingga hasil audit selesai dengan nilai kerugian atas proyek milik PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu senilai Rp.6 miliar, tingga menunggu tersangka.
Kuasa Hukum Ferry Tanaya, Henri Lusikooy mengaku, sudah seharusnya Ferry Tanaya sudah dipanggil bilah dijadikan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum. “Belum, dan kami belum mendapat informasi dari kejaksaan hinggah saat ini,” kata Henri.
Ia mengatakan, penetapan tersangka adalah kewenangan Jaksa. Namun, lagi-lagi, perlu dingatkan bahwa dalam putusan Praperadilan awal dalam kasus Ferry Tanaya jelas disebut bahwa, dalam penggunaan pasal 2 dan pasal 3 itu tidak sah.
“itu bunyi amar putusan dalam Praperadilan. sehingga, perlu kami ingatkan. Jadi, kalau memang dia kembali tersangka ya, kita sudah siap untuk melakukan upaya hukum. Bisah saja praperadilan atau kemudian kami melakukan laporan ke Kejaksaan Agung akibat dari rangkaian penyidikan yang dilakukan mereka,” tandas Henri.
Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega sebelumnya mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, kita maraton dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post