Ambon, TM.- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, akhirnya menetapkan Rico Kontul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Speedboat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Ditetapkannya Kontul sebagai tersangka mengunci total tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Dimana, mantan Kadis Perhububungan MBD Odie Orno, dan kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin kita baru selesai pemeriksaan dua tersangka yakni PPTK dan Rekanan pasca PPTK kita tetapkan tersangka,”ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena saat dihubungi wartawan, Jumat (16/4/21).
Setelah penetapan itu, untuk ketiga tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini sementara mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejati Maluku dan dipastikan pekan depan berkas tiga tersangka sudah sampai ke Jaksa atau tahap I.
“Sekarang kita sementara pemberkasan untuk direncanakan Selasa pekan depan dilimpahkan ke Jaksa,”jelas Gerald, singkat.(TM-02)
Discussion about this post