AMBON, TM.– Aparat gabungan menangkap seorang pria berinisial GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
GA diduga membawa senjata api rakitan laras pendek dan sejumlah amunisi tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025), setelah senjata api dan amunisi terdeteksi melalui mesin X-ray di terminal penumpang pelabuhan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa tersangka membawa senjata tersebut untuk dikirim ke Flores, NTT, menggunakan kapal Pelni KM Sirimau.
“Senjata api rakitan laras pendek dan amunisi ditemukan dalam sebuah karung berwarna putih dengan merek Gula Kristal Putih. Barang ini terdeteksi saat pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray,” ujar Ipda Janet.
Barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam dan 45 butir amunisi langsung diamankan oleh aparat. Berdasarkan hasil interogasi, GA mengaku senjata tersebut diperoleh dari seseorang bernama La Juma, sementara amunisi diperoleh dari dua sumber, yakni La Juma (23 butir) dan Gani Kadiman (22 butir).
Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambah Ipda Janet.(TM-02)
Discussion about this post