Ambon, TM.- Seorang warga Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah berinisial RM alias Baret berkeliaran membawa senjata organik jenis SS1. Dengan senjata itu, dia juga sempat menembak aparat keamanan saat menghalau massa Hitu-Wakal.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan anak buahnya menangkap RM alias Baret. Baret diduga seorang provokator yang terlihat menembak aparat menggunakan senjata api organik saat mencoba menghalau massa yang nyaris terlibat bentrok pada Senin (27/2/2023) sore.
Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di Desa Wakal pada Minggu (28/2/2023).
“Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik, kalau melawan, kita akan tangkap baik hidup atau mati,” tegas Kapolda Lotharia Latif, Selasa (28/2/2023).
Kapolda mengaku Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu bentrok. Ia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
“Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita,” kata Kapolda.
Polda Maluku, kata Irjen Latif, tidak akan mentolerir masyarakat yang menyimpan senjata-senjata api baik organik maupun rakitan. Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.
“Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini,” tegasnya.
Masyarakat, pinta Irjen Latif, juga harusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para pelaku provokatif dan pidana yang sangat membahayakan.
“Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan. Sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan,” pintanya.
Kapolda mendorong Para Raja-raja yang daerahnya berkonflik agar dapat proaktif menjaga kamtibmas, serta menjaga perdamaian di wilayah masing-masing.
“Para Raja-raja juga diharapkan dapat membantu meredam konflik dan bahkan bisa berupaya untuk menyerahkan para pelanggar hukum kepada aparat keamanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post