AMBON, TM.– Seorang pria berinisial PH alias Latipus (71), warga Kota Ambon, divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Sliver, pada Rabu (20/11/2024), menetapkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PH alias Latipus dengan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara. Pertimbangan Hakim dalam putusannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, dan usia terdakwa yang lanjut.
Namun, hal-hal yang memberatkan turut diperhatikan, di antaranya, Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma mendalam pada korban. Pelanggaran nilai-nilai agama, kesopanan, dan norma sosial. Perbuatan dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan terdakwa kepada keluarganya. Berdasarkan fakta persidangan, kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Mei 2023 di rumah terdakwa. Perbuatan serupa berulang kali dilakukan hingga terakhir terjadi pada 17 Februari 2024.
Terdakwa mengancam korban untuk menutup mulut, namun akhirnya korban melapor melalui adiknya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib hingga berujung vonis. (TM-03)
Discussion about this post