Ambon, TM.- HHGB pemilik akun Facebook Shahab Arash Malik, berhasil di tangkap Tim Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku di Adonara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 17 November 2020.
Pria berdarah Adonara itu terlibat dalam kasus asusila dan pornografi. Penangkapan langsung di back up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
“Tersangka ditangkap Tim beserta barang bukti, berupa satuHandphone Merk OPPO A5 yang digunakannya untuk melancarkan aksinya, serta kaos,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Selasa 24 Nobember 2020 (siang).
Eko menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya Dua Laporan Polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik, yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan korban lima orang.
Setelah dilaksanakan gelar perkara, dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Pornografi dan/atau bidang ITE. Dari hasil penyidikan, kata Eko, tersangka diduga mengelabui korbannya saat chat melalui akun massanger facebook miliknya.
Dia menjanjikan akan memberikan sejumlah uang, apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang diinginginkan oleh HHGB.
Setelah Foto atau video berhasil didapatkan, tersangka kemudian mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan.
Tal hanya itu, para korban juga diancam hingga akun mereka di bajak. Hal ini dilakulan tersangka untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya. (TM-02)
Discussion about this post