Ambon, TM. – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, mengamankan 1 kilogram ganja bersama pemiliknya. Narkotika golongan satu itu diamankan dari tangan Pelaku berinisial MT alias M.
Dia ditangkap di kawasan Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4/2022) menuturkan, Pelaku diamankan pada Senin (11/4/2022) lalu.
Kasi Humas menjelaskan, ganja tersebut awalnya diselundupkan melalui jasa pengiriman barang J&T. Keberadaan barang haram tersebut awalnya diketahui polisi, setelah polisi menerima informasi dari informan pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan hal itu.
“Setelah diketahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pihak J&T. Saat barang itu akan diantar ke Pelaku, pihak J&T terlebih dahulu menghubungi Pelaku, dan Pelaku mengatakan agar barangnya dibawah ke Gang Singa,”ujar Kasi Humas.
Dalam pengantaran, pihak J&T sudah didampingi anggota Satresnarkoba yang menyamar. Dan saat tiba di TKP, Pelaku telah berada di luar jalan, dan kemudian menerima barang/paket berisi ganja itu.
“Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada Pelaku dengan barang bukti yang ada ditangannya itu (1 kilo ganja),”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post