Ambon, TM.- Terdakwa Ahmad Taufik alias Opik pemilik 40 lebih paket Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, dengan berat 3,79 Gram, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Ambon.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Senin (9/9/2024). Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Ahmad Taufik alias Opik terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Ahmad Taufik, dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membaca tuntutannya.
Dalam surat tuntutan Jaksa, terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Barang bukti berupa 40 paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis Tembakau Sintetis, dengan berat 3,7 gram, dikemas terdakwa menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam kemasan sikat gigi Pepsodent.
Terdakwa menyimpannya dalam tas ransel wama coklat tua merk Fennel simple goods.
Sedangkan dua paket narkotika golongan I yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 0,19 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam dus rokok merk gudang garam surya. Barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat satu unit Handphone merk Redmi 10C warna hitam dengan nomor sim card 08124082 5153, dirampas untuk negara.(TM-03)
Discussion about this post