Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku tegas mengatakan, penetapan tersangka kembali terhadap Ferry Tanaya atas kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Merasa Desa Namlea Kabupaten Buru sah menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan Termohon (Kejati Maluku) dalam sidang lanjutan praperadilan Ferry Tanaya (pemohon) yang dipimpin Hakim tunggal, Adam Idha di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa 23 Februari 2021, melalui nota jawaban atas dua permohonan Ferry Tanaya melalui tim kuasa hukumnya.
Yang pertama, sebut termohon, terkait permintaan pencabutan status tersangka Tanaya untuk kedua kalinya, pihak kejaksaan melalui salah satu mengklaim tidak ada yang salah dengan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka diakui masih berada dalam koridor hukum dan diatur dalam undang undang.
“Mahkamah konstitusi menyatakan kalau sudah ada putusan praperadilan, penyidikan bisa dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan kelengkapan bukti lain sebagimana diatur dalam putusan MK,”tegas termohon melalui Jaksa Gunawan Sumarsono.
Sementara, terkait rehabilitasi nama baik Ferry Tanaya pasca putusan Pra peradilan 24 September 2021, termohon mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Kejaksaan melainkan menjadi kewenangan Pengadilan.
“Terkait pelaksanaan rehabilitasi jelas diperaturan pemerintah mengenai pelaksanaan KUHP yanag menyatakan bahwa, amar putusannya yang melaksanakan adalah Panitra bukan Kejaksaan. Jadi bukn kami, melainkan Pengadilan. baca baik-baik Pertauran pemerintah tentang pelaksanaan KUHP,”pungkasnya.
Usai mendengar jawaban termohon Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hingga Rabu (24/2) dengan agenda menaggapi jawaban Termohon. Sebelumnya, Setelah sebelumnya tertunda, sidang pra peradilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan pra oleh pemohon. Pemohon didampingi, Henri Lusikooy, Firel sahetapy, dan Herman Koedoeboen.
Dua permohonan yang menjadi inti subtansi permohonan praperadilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikooy, kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan menang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.
Yang kedua, Tanaya meminta Kejati merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala. Usai membacakan poin permohonan, tim kuasa hukum menyerahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menskrosing persidangan hingga, Selasa (23/2) dengan agenda mendengar jawaban termohon.
Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy kepada siwalimanews usai persidangan menjelaskan, berdasarkan ketentuam hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.
“Keputusan pra nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor itu, sama dengan proses penyidikan sekarang, dimana objek sama dan subjek juga sama, sehingga penetapan tersangka tidak sah,” jelas Lusikooy.
Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut tercemar dikembalikan seperti semula.
“Di poin permohonan kedua, kita minta supaya pemohon melaksanakan perintah butir 5 putusan pra peradilan nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati Maluku, pasca putusan pra peradilan pertama,” pungkasnya. (TM-01)
Discussion about this post