Ambon, TM.- Penyidikan Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku terus melakukan langkah penyidikana terhadap pembebasan lahan milik pemerintah Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Setidaknya, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik secara diam-diam.
Sejumlah bukti terus digarap guna memperkuat alat bukti, terkait dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut. Selain menentukan pelaku kejahatn dalam pembebasana lahan itu, rencana audit kerugian keuangan Negara juga segera di diakukan penyidik dengan berkordinasi dengan lembaga auditor berwenang.
“Ya, bnenar. Sedaang dalam penyidikan, untuk memperkuat bukti dugaan kasus tersbeut,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Rabu 27 Januari 2021.
Mantan Kasipenyidikan Kejati Maluku itu menjelaskan, Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, baik dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan surat atau dokumen terkait pembebasan lahan untuk proyek pembangunan dermaga dan sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri.
“Pada saatnya nanti pasti akan sampai ke sana juga. Yakni, penyidik akan meminta audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Lembaga yang berwenang melakukan audit seperti BPK maupun BPKP, namun sampai saat ini memang benar Penyidik belum meminta audit, yang psti dalam waktu dekat,” ujar Sammy.
Dari informasi yang dihimpun media ini sebelumnya, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan tim intelejen, Raja Tawiri Jacob N Tuhuleruw dengan stafnya diperiksa di Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 4,3 miliar untuk dermaga TNI AL di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasus ini dikabarkan, dilaporkan salah satu saniri di Desa Tawiri. Saat itu dirinya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2016 sampai 2017.
Diduga, untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri nekat mengesampingkan aturan, yakni, dirinya saat itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri, SR, yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.
Padahal sesuai mekanisme, harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan, karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas.
Sampai sekarang ini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp 1,1 miliar. Seharusnya Pemerintahan Negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar.(TM-02)
Discussion about this post