Ambon, TM.- Volume pekerjaan renovasi kantor Dinas Pendidikan Maluku dengan total dana Rp1,9 miliar, dinilai tak sebanding. Dengan dana sebesar itu, harusnya renovasi dilakukan untuk dua sisi gedung tersebut.
Koordinator Kolisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK),
Collin Lepuy menilai, hal itu sangat tidak masuk akal.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam proyek senilai Rp. 1,9 miliar yang menggunakan APBD tahun anggaran 2020 itu.
Baca Juga:
“Dana 1,9 miliar rupiah, hanya digunakan untuk biayai renovasi sisi kanan bagian depan kantor Diknas Provinsi Maluku, itu terlalu besar. Sementara dibagian lainnya tidak,”ujar Lepuy.
Apalagi, tambahnya, sesuai perencanaan, pekerjaannya dilakukan pada beberapa ruangan kantor tersebut. Tetapi justru dilakukan hanya pada sebagian kecil dari gedung tersebut. Bahkan pengecatan yang dilalukan juga seadanya.
“Tanpa renovasi apapun. Menurut saya ini proyek asal-asalan. Saya khawatir ada unsur korupsi atau tindakan memperkaya diri sendiri dengan anggaran 1,9 miliar rupiah itu. Jika dugaan ini benar, maka saya kira pihak penegak hukum, baik Jaksa maupun Polisi, mesti memberi perhatian kepada proyek dimaksud,”cetusnya.
Baca Juga:
Bahkan untuk DPRD Provinsi Maluku, kata dia, terutama komisi yang membidangi urusan pendidikan, mestinya juga menyoroti persoalan ini. Karena apabila pekerjaan suatu proyek sudah berbeda dengan dokumen perencanaannya, maka besar kemungkinan ada unsur korupsi didalamnya.
“Hal ini terjadi dimana-mana, sehingga saya khawatir juga terjadi pada proyek di Diknas yang bernilai 1,9 miliar rupiah tersebut,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post