Ambon, TM – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Senin 22 Julk 2020 di Kota Ambon, Maluku. Masyarakat dan pengguna jasa transpotasi hingga pengusaha di berikan pembtaasan untuk menekan penularan Covid-19.
Pemberlakuan PSBB ini sangat tegas. Pelanggar PSBB akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta, saat dilakukan sweeping oleh petugas nantinya.
“Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai maskeridenda Rp 50.000,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6), kemarin.
Walikota menyebut, selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Untuk memastikan PSBB bisa berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Ambon menyiagakan 20 posko. “Dalam setiap posko akan ada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI,” jelas dia.
Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat. Mulai dari kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum. Aturan tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini kita sosialisasi sampai Minggu, mungkin Senin (dan) Selasa itu masih persuasif dan hari Rabu baru itu langsung penindakan,” kata dia. (TM02)
Discussion about this post