PIRU, TM.– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Baraty (SBB), Asri Arman dan Selfinus Kainama, meraih kemenangan telak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, pada Senin (2/12/2024).
Pasangan ini berhasil meningkatkan perolehan suara hingga 60 persen dibandingkan pemungutan sebelumnya. Di TPS 07 Dusun Waitasi, Asri Arman-Selfinus Kainama memperoleh 108 suara, naik dari sebelumnya 44,8 persen.
Sebaliknya, pasangan lain mengalami penurunan signifikan. Pasangan nomor urut 1, Hatta Hehanussa-Stenly Salenussa, memperoleh 33 suara, turun dari 54 suara sebelumnya. Paslon nomor urut 3, Timotius Akerina-Yudin Hitimala, yang sebelumnya mendapat 98 suara, kini hanya mengantongi 42 suara.
Pasangan nomor urut 4, Samson-Rasyid, yang sebelumnya memperoleh 1 suara, kini tidak mendapatkan suara sama sekali. Paslon nomor urut 5, Nane-Taher, juga mengalami penurunan dari 10 suara menjadi hanya 6 suara.
PSU di TPS 07 Desa Kairatu dilakukan karena ditemukan pelanggaran pemilu pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu (27/11/2024). Dua orang pemilih menggunakan KTP yang beralamat di Desa Morokau dan Ambon untuk mencoblos, meskipun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS tersebut.
Kasus ini melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih tidak sah yang menggunakan hak pilihnya.
Muslan Kalidupa, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menegaskan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan aturan.
“Berdasarkan analisis kami, kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS 07 Kairatu. Oleh karena itu, kami merekomendasikan PSU,” ujar Kalidupa.
PSU ini memastikan hasil pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten SBB, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.(TM-02)
Discussion about this post