Ambon, TM, – Rencana pengembangan kerambah kepiting oleh PT. Samudera Biru Katulistiwa (SBK) di hutan mangrove, Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditolak.
Anggota DPRD SBT Costansius Kolatfeka, Kepada Timesmaluku.com, via telepon seluler, Sabtu (4/12/2021) mengatakan, bahwa mestinya, perusahaan tersebut memiliki konsep membangun investasi yang punya pemahaman tentang lingkungan yang berkelanjutan, sesuai RPJMD tentang kajian strategis lingkungan hidup.
Kolatfeka yang juga salah satu Pemerhati Lingkungan sekaligus pendiri Lembaga Kalesang Lingkungan Hidup,
mengingatkan semua pihak, untuk melihat konsep investasi ramah lingkungan di RPJMD.
Baca Juga:
“Investor yang mau menanam modal di Negeri Banggoi, sudah ada serial masyarakat untuk menolak. Karena berpotensi merusak lingkungan hidup, khususnya tanaman mangrove disana. Jadi bagi investor siapa saja yang datang di SBT, harus punya konsep,”tandasnya.
Dia tidak anti investasi, namun berinvestasi tidak boleh merusak tanaman-tanaman endemik atau tanaman yang punya ciri khas di SBT. Karena sudah seharusnya, itu dijaga dan dilestarikan.
“Kalau berpotensi merusak lingkungan, wajar kalau ada penolakan oleh masyarakat adat disana. Karena memang tidak mencerminkan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak menjaga keseimbangan lingkungan yang ada di situ,”cetusnya.
Selaku Wakil Rakyat, dia mengaku telah menerima laporan secara resmi ke DPRD, untuk menyampaikan rencana pengembangan tersebut. Namun menurut mereka, rencana pengembangan itu justru berpotensi merusak lingkungan jika sepenuhnya dalam proses, diambil alih oleh investor.
“Kalau prosesnya melibatkan masyarakat adat setempat, maka prosesnya akan dilakukan secara manual. Dan itu tidak akan berpotensi merusak lingkungan, khsusnya hutan mangrove itu. Karena masyarakat adat akan menjaga itu,” kata dia.
Namun, tambah Kolatfeka, kalau prosesnya oleh investor, maka rusak lingkungan itu, karena pasti dibabat habis. Sementara SBT punya salah satu cirikhas, ada pada hutan mangrove. Bahkan oleh Pemerintah daerah sudah menjadikan itu sebagai potensi eko wisata.
Dia mengaku, akan berpihak pada masyarakat dan mendukung upaya penolakan oleh masyarakat terhadap rencana Perusahaan tersebut. Dan secara resmi, melalui lembaga Kalesang Lingkungan, pihaknya akan menolak aktifitas yang berpotensi merusak lingkungan itu.
Baca Juga:
“Saya pribadi sebagai pemerhati lingkungan akan membantu pemerintah dalam upaya membantu iklim ekonomi dan investasi yang bagus di SBT. Tapi kalau itu tidak sesuai dengan RPJMD yang tertuang dalam kajian lingkungan hidup strategis, maka selaku pemerhati, saya menolak dengan keras aktifitas yang merusak lingkungan,”katanya.
Dan selain itu, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku juga akan bersikap dengan tegas, siapapun itu. Kalau kemudian itu secara sepihak disetujui oleh Pemda SBT.
“Maka saya akan sampaikan itu dalam rapat resmi DPRD. Karena itu tentunya bertolak belakang dengan RPJMD, misalkan kalau itu disetujui oleh Pemda. Kita semua punya tanggungjawab yang sama untuk pembangunan berkelanjutan yang harus dipegang,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post