Ambon, TM.- Didakwa atas kepemilikan tiga paket Narkoba jenis tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri, dituntut Jaksa Penuntut umum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/5/2024), menegaskan Aleefa Fauzan Alkatiri terbukti bersalah.
Dalam sidang diketuai Hakim Orpa Marthina, didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, JPU, mengatakan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, ” ujar JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tambah JPU.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 01.20 WIT di Jalan Jendral Sudirman Batu Merah, Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah.
Dia ditangkap dengan barang bukti 3 paket Narkotika Golongan I diduga Jenis Tembakau Sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat.
Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. Pasalnya, dalam persidangan tersebut terdakwa telah menyampaikan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman.(TM-02)
Discussion about this post