Ambon, TM.- Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam tuntutannya, WA Ila bersalah. Wanita ini terbukti mencuri uang tunai Rp30 juta, dan emas 52 gram milik Wa Isa.
Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024) dengan terdakwa Wa Ila. Sidang dipimpin hakim ketua Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggotanya.
JPU Secretchil E. Pentury, menilai terdakwa Wa Ila terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.
Dimana hal-hal yang dijadikan pertimbangan Jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yakni dan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga 4 anak.
“Menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Secretchil E. Pentury dalam persidangan.
Selain itu, Secretchil E. Pentury juga menetapkan barang bukti berupa satu buah handphone merek VIVO warna biru mengunakan soft case warna biru, satu buah handphone merek OPPO warna hitam mengunakan soft case warna hitam, satu buah tas warna hijau merek CHIBAO, satu buah dompet warnah biru dongker merek FOREVER LOVELY, dan uang sebesar Rp. 7.807.000.00,- dikembalikan pada pemiliknya.
Kronologis pada Sabtu, (8/6 2024) sekitar pukul 10.00 WIT, di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa. Terdakwa, kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Wa Isa.
Saat korban tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengangkat tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek.
Tak lama, terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut dengan cara menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu dan kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon.
Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram.
Uang yang diambil, terdakwa menggunakan separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari.(TM-03)
Discussion about this post