Ambon, TM. – Sengketa lahan seluas 689 hektar yang merupakan hak wilayah adat masyarakat Marafenfen, berujung ricuh. Gugatan mereka terhadap TNI-AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo.
Merasa diperlakukan tak adil, warga rusaki kantor PN Dobo. Diduga lahan ratusan hektar itu diserobot secara sepihak oleh TNI-AL. Muncul sengketa.
Hari ini majelis hakim PN Dobo memenangkan TNI AL Aru, pada sidang lanjutan. Sidang berlangsung, Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 11.40 WIT, dan dipimpin Hakim Ketua, Bukti Firmansyah.
Bukti menegaskan, putusan sidang bersifat independen dan tidak ada keperpihakan.
Sebelum membacakan putusan, Hakim berharap, kedua pihak mampu menyikapi hasil keputusan dengan bijak dan rasional.
Dalam pembacaan Putusannya, Hakim menyatakan, menolak eksepsi tergugat 1, 2 dan 3 dalam pokok perkara. Dan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Semuel Waileruny saat mendengar putusan tersebut mengatakan, sangat keberatan atas Putusan Hakim.
Pihaknya merasa putusan majelis hakim tidak adil bagi kliennya. Diketahui, sidang Putusan yang dimenangkan oleh pihak Tergugat, dalam hal ini TNI AL Aru, sontak memicu kemarahan masyarakat Adat.
Sehingga terjadi aksi spontan dari warga, hingga berujung anarkis. Warga melakukan pengrusakan terhadap kantor Pengadilan Negeri Klas II Dobo.
Sejak jalannya sidang, hingga terjadinya peristiwa itu, aparat keamanan TNI-Polri masih berjaga di TKP. Guna mengantisipasi peristiwa lanjutan.
Hingga berita ini dirilis, Kapolres Kabupaten Aru, AKBP. Sugeng yang dihubungi via telelpon seluler, tidak menanggapi. (TM-01)
Discussion about this post