Ambon, TM.- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon kian berjalan. Saksi-saksi terus diperiksa. Sebelumnya, tiga orang saksi yakni JRT pemilik lahan serta SR dan MAP dari pemerintah negeri tawiri, penyidik Kejati lanjut memeriksa sejumlah saksi lain.
Terdapat dua saksi saksi yang di cecar penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa 9 Februari 2021. Kedua saksi yakni Raja Negeri Tawiri berinisial YNT dan JT mantan raja.
“Benar hari ini ada pemeriksaan saksi lanjutan, total ada dua saksi yang diperiksa yakni mantan raja dan raja aktif,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kedua saksi, kata Sammy, diperiksa secara bergantian di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
Raja Tawiri YNT, lebih dulu diperiksa oleh penyidik I.Gede Widhartama, Ia dicecar 45 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Selanjutnya Mantan Raja JT diperiksa oleh Penyidik Y E.Almahdaly, dalam pemeriksaan tersebut JT di cecar 18 pertanyaan.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Siapa tersangka masih belum, karena penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hal ini juga, akan menjadi ranagkaian penyidikan bagi penyidik untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu lewat gelar perkara saat ini,” tandas Sammy.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Proses pembebasan lahan yang terjadi diantara tahun 2016-2017 bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun media ini sebelumnya, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan tim intelejen, Raja Tawiri Jacob N Tuhuleruw dengan stafnya diperiksa di Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 4,3 miliar untuk dermaga TNI AL di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasus ini dikabarkan, dilaporkan salah satu saniri di Desa Tawiri. Saat itu dirinya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2016 sampai 2017.
Diduga, untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri nekat mengesampingkan aturan, yakni, dirinya saat itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri, SR, yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.
Padahal sesuai mekanisme, harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan, karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas.
Sampai sekarang ini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp 1,1 miliar. Seharusnya Pemerintahan Negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar.(TM-01)
Discussion about this post