Ambon, TM.- Satu jam setelah dua tersangka ke bui, Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, kembali menetapkan LM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria.
LM, adalah yang merupakan Sekretaris Negeri Haria. Dengan ditetapkan Sekdes, maka sudah empat tersangka, yakni Jacob Manuhutu, eks Raja Haria, Josep Souhoka, selaku bendahara, Yanes Manuhuttu, pemilik toko Imanuel, dan terakhir LM.
Keempatnya dijera Sekretaris Negeri yang dijerat dalam kasus yang merugikan Negara Rp. 300 juta itu. Josep Souhoka dan Yanes Manuhuttu diketahui sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin (6/12/2021) tadi. Sementara Jacob Manuhuttu belum ditahan karena sakit. Sedangkan LM, dalam proses penyidikan.
“Total semua empat tersangka, karena tersangka yang baru ini inisial LM selaku sekretaris negeri,”jelas Ardy, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Senin (6/12/2021).
Masih kata Ardy, LM ditetapkan sebagai tersangka baru setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Nanti setelah ini baru kita kembali melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,”tandasnya.
Sebelumnya, Dua tersangka sudah dibui pada hari ini. Keduanya adalah Josep Souhoka selaku Bendahara dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu. Sementara Jacob Manuhutu, mantan Raja Haria, dikabarkan tunggu giliran karena masih dalam kondisi sakit.
Keduanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Dua tersangka itu diserahkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.(TM-01)
Discussion about this post