Ambon, TM. – Panitia Khusus DPRD Kota Ambon menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Finalisasi sudah dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Zeth Pormes, Senin (13/11/2023). Kata dia, penyelesaian sudah dilakukan terhadap batang tubuhnya maupun ketentuan umumnya.
“Finalisasi sudah kita lakulan bersama Pemkot Ambon. Difasilitasi juga oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar saat rasionalisasi, semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dari sisi harganya. Jadi sudah rampung,” kata politisi Golkar ini.
Batang tubuh, kata Pormes, terbagi dalam dua komponen , yaitu pajak dan komponen retribusi. Semuanya sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan turunannya PP nomor 35.
Rencananya, lanjut dia, tanggal 20 November 2023 mendatang, Perda siap untuk diparipurnakan untuk diberlakukan di Kota Ambon.
“Kita sudah lakukan uji publik, konsultasi dengan Kemenkumham dan terakhir dengan Kemendagri, dan tinggal tahap akhir, yaitu penetapan,”pungkas Pormes. (TM-01)
Discussion about this post