Ambon, TM.- Memasuki hari keempat pemeriksaan Rapid Antigen di lingkup Kantor Gubernur Maluku, 13 orang kembali dinyatakan positif.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung dalam release, Senin sore menjelaskan, 13 orang dinyatakan positif dari dua lokasi pemeriksaan berbeda.
“Dari total 671 orang di Rapid Antigen, 348 orang mengikuti di kantor Gubernur, 10 orang dinyatakan positif, sedangkan di Dinas Kesehatan dari 215 orang, 3 diantaranya dinyatakan positif. Sementara di Dinas Ketahanan Pangan 108 semuanya negatif,”ungkapnya.
Rerung menyebutkan, 13 orang yang dinyatakan positif tersebut, telah langsung menjalani pemeriksaan swab PCR. Dengan penambahan ini, kata dia, total yang menjalani Rapid Antigen mulai dari hari pertama hingga keempat sebanyak 3268 orang, dan 38 diantaranya dinyatakan positif.
Pemberlakuan Rapid Antigen Di DPRD Maluku sama halnya dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, DPRD Maluku juga mulai memberlakukan Rapid Antigen bagi setiap pegawai, baik itu ASN, tenaga kontrak maupun tamu, undangan yang ingin berkunjung ke Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon.
Rapid Antigen ini, sudah mulai diberlakukan, Senin 25 Januari, dimana tamu, undangan, maupun wartawan yang datang, diharuskan menunjukan hasil tes Rapid Antigen. Sedangkan bagi yang belum, akan diberikan surat pengantar dari pegawai yang bertugas, untuk nantinya menjalani rapid gratis di Dinas Kesehatan Maluku.
“Pemberlakuan Rapid Antigen menindaklanjuti surat edaran Gubernur nomor 800-25 tahun 2021 tentang penerapan Protokol bagi tamu yang berkunjung pada kantor pemerintah. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, kami harus memastikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD bahkan pegawai yang sudah melakukan Rapid Antigen terlindungi,”ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada awak media di baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (25/01/2021).
Wattimena mengakui, pegawai Sekretariat, telah menjalani Rapid Antigen sejak 22 Januari di Dinas Kesehatan. Dari 134 orang, ternyata 1 diantaranya dinyatakan positif, dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Sementara untuk tamu dan undangan yang berkunjung ke kantor DPRD, kata Bodewin, mulai kemarin sudah diberlakukan, dengan menunjuan kartu Rapid Antigen.
Bagi yang tidak memiliki kartu diperkenankan masuk. Tetapi bisa mendaftar langsung di pegawai yang bertugas, kemudian mendapat surat pengantar Rapid Antigen secara gratis di Dinas Kesehatan.
“Jadi diupayakan, kita sehat, tamu juga harus sehat, supaya dalam pelayanan kita harus sama-sama sehat,”ucapnya.
Kartu rapid antigen tersebut diakuinya berlaku selama 14 hari. Setelah masa berlaku selesai, akan dilanjutkan dengan penggunaan kartu Rapid Antibody.
“Nanti kartunya diberikan juga. Jadi semua yang sudah Rapid Antigen setelah 14 hari tinggal dilakukan Rapid Antibody. Untuk pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, menurutnya rata-rata semuanya Rapid Antigen, karena melakukan aktifitas keluar daerah dan itu wajib. Jadi setiap anggota DPRD sudah pasti wajib, mau kemana saja, Namlea pung Rapid Antigen, jadi dalam aktifitas keseharian mereka sudah melakukan Rapid,”pungkasnya. (TM-02)
Discussion about this post