Ambon, TM.- Rektor Unpatti (Universitas Pattimura), Ambon ditantang Ina Mollucas Watch untuk memecat oknum Dosen, Olivia Rumlus. Tindakannya dinilai menciderai kampus biru itu.
Hijrah, Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch mengatakan, sebagai seorang Dosen, Rumlus haruslah berperilaku secara objektif dengan mengedepankan rasionalitas dan menjadi rujukan sebagai insan Akademis, bukan justru bertindak kriminalis.
Universitas, kata dia, tidak boleh menoleransi tindakan kekerasan yang telah dilakukannya.
“Berani-beraninya seorang Dosen melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswinya sendiri. Perilaku itu sangat tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang pendidik dan merusak citra lembaga pendidikan,”cetusnya.
Baca: Dosen dan Anaknya Sikap Mahasiswi
Menurutnya, Dosen yang berperilaku kriminal, tidak boleh dibiarkan mengajar di kampus bertajuk “orang Basudara” itu.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan menyurati Kemendikbud untuk mendesak pemecatan terhadap oknum Dosen tersebut.
“Kami akan surati dan meminta agar Dosen atas nama Olivia Rumlus yang mengajar di program studi Sosilogi Fisip Unpatti itu dipecat,”tandasnya.
Pihaknya juga mendukung langka Kepolisian, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan Senin (28/6/2021) dengan nomor LP/B/307/VI/2021/SPKT.
“Kami harapkan agar para pelaku penyekapan dan penganiayaan segera diproses hukum dan dijerujikan secepatnya,”harapnya.
Diketahui, Olivia Rumlus dan putranya, Andre Rumlus telah melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada Fianti Rahawarin pada Jumat (25/06/2021), pukul 01.00 WIT, dan baru dilepas pukul 09.00, keesokan pagi dengan kondisi babak belur.
Baca: Kasus Kematian Meningkat, Ambon Menuju Zona Merah
Fianti Rahawarin, seorang mahasiswi Unpatti Ambon yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh oknum Dosen Fisip Unpatti Ambon, akhirnya melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Rani Madubun, Koordinator Ina Mollucas Watch, kepada Timesmaluku.com di Polresta Pulau Ambon, menuturkan, sebagai organisasi yang bergerak dibidang advokasi perempuan, pihaknya merasa ini hal yang perlu diadvokasi.
Menurutnya, perilaku seorang Dosen terhadap korban tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pendidik.
“Dengan itu, kita melakukan koordinasi dengan YLBH Insan Cita Maluku untuk sama-sama mendampingi korban. Dan kita akan kawal masalah ini sampai tuntas,”tegasnya.
Pihaknya bersyukur, mendapat dukungan dari Polresta Pulau Ambon untuk menangani persoalan ini. Tidak ada toleransi bagi para pelaku. (TM-01)
Discussion about this post