AMBON, TM.- Reno Pattiasina divonis 8 tahun penjara atas kepemilikan 22 paket ganja. Sidang putusan itu dibacakan hakim ketua, Orpha Martina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024).
Reno Pattiasina yang merupakan resdivis narkoba ini, kata hakim, terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, maka, memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,” kata hakim.
Selain pidana penjara, Reno juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara.
Diketahui putusan hakim terhadap residivis narkoba ini sama dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut Renno dengan pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, hakim menyatakan, barang bukti berupa 22 buah plastic klip bening ukuran kecil berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja. Satu pak kecil kertas rokok trade mark warna merah-putih berisi 33 lembar kertas rokok putih polos, 1 buah plastic hitam bekas paket kiriman dililit lakban kuning dan tertera resi pengiriman J&T Ekspres dirampas untuk dimusnahkan. Tegas hakim
Terhadap putusan hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan sebelum putusan dianggap inkrah. (TM-02)
Discussion about this post