Ambon, TM.- Sebanyak 33 calon Advokat di bahwa Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Maluku resmi di ambil sumpah dan janjinya Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Rabu (21/4/21).
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Ambon, Zainuddin disaksikan langsung oleh dua orang hakim sebagai saksi, rohaniawan dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) HAPI Maluku yang diketuai, Antohni Hatane.
Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Calon Advokat yang hadir dalam penyumpahan terdiri dari advokat perwakilan agama Islam, Protestan, dan Katholik. Dan acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Rohaniawan dari agama Islam.
Ketua PT Ambon, Zainuddin dalam sambutanya mengatakan, Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu. Dimana sistem peradilan terpadu antara penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim) bersinergi tanpa mempengaruhi independensi masing-masing.
Terpadu dalam sistem peradilan adalah keterpaduan hubungan antara penegak hukum dengan maksud agar proses peradilan dapat di jalankan secara efektif, efisien, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin keputusan memuaskan bagi pencari keadilan maupun menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Olehnya itu, ia berharap, kepada 33 Advokat yang baru diambil sumpah itu, agar lebih trampir dalam menegakan hukum, pengacara tidak boleh menolak pemberian jasa hukum.
“Pengacara harus pintar dari Jaksa. Jaksa memuntut dan anda memposisikan diri untuk mematahkan dakwaan Jaksa. Jadi harus trampil dan haris pintar dari Jaksa. Harapan saya, e3 Advokay baru ini dapat berkiprah hingga ke nasional,” tandas Ketua PT Ambon.
Diketahui, dalam pengambilan sumpah dan janji Advokat, siang tadi berjalan dengan protap Protokol kesehatan. Peserta sumpah wajib Rapid antigen sesuai petunjuk Pemerintah provinsi dan Pusat, begitupun keputusan Ketua MA dalam suasana covid penyumpahan dan kemudahan.
Ketua Panitia Calon Advokat dan Pengambilan Sumpah DPD HAPI Maluku, Henri Lusikooy, memberikan apresiasi yang baik kepada PT Ambon yang telah secara resmi menyelenggarahkan sidang terbuka sumpah dan janji advokat yang baru, meski dalam kondisi pandemi covid-19.
Begitupun kepada mereka yang telah disumpah sebagai Advokat. “Tentu kita berterimakasih. Karena proses yang ditungguh-tungguh inintelah usai. Mereka yang disumpah berjunlah 33 orang, dan tentu semuanya sudah melalui proses Pendidikan Advokat, Ukian Advokat dan yang utamanya mereka sudah magang di sejumlah kantor pengacara,” tandas Henri.(TM-01)
Discussion about this post