Ambon, TM.- Perusahaan pengelola parkir di Kota Ambon. PT. Mardika Permai Perkasa hingga kini belum menyetorkan tagihan retribusi ke Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, kepada Wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (12/4/2023). Dia mempertanyakan alasan perusahaan pengelola parkir belum menyetor retribusi tersebut.
“Kita pertanyakan soal retribusi parkiran sekitar Rp. 500 juta, untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023 kalau tidak salah. Kenapa tidak disetor? Informasinya, karena dari Pemprov juga klaim 20 persen, tapi itu belum disampaikan secara terbuka,” tandas Far Far.
Far Far mengaku, akan berdiskusi dengan anggota komisi III lainnya, untuk mengagendakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait, guna membahas masalah tersebut.
Menurutnya, Pemprov Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim retribusi parkir pada zona Mardika. Sebab kewenangan pengelolaan parkir itu ada pada Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Pemprov sudah diluar kewenangan, kata dia, jika itu benar dilakukan. Menurutnya, tindakan itu melanggar amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 serta undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pengelolaan pasar yang didalamnya ada retribusi pasar dan retribusi parkir, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Dengan itu sehingga tidak dibenarkan jika ada klaim 20 persen dari Pemprov Maluku terhadap perparkiran itu. Jadi klaim itu tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum,”cetusnya.
Dia menyarankan Pemprov Maluku fokus saja untuk menata ruko Mardika dan sekitarnya, termasuk penataan Pasar dan Terminal.(TM-01)
Discussion about this post