Ambon, TM.- Pengiriman kayu jenis meranti asal Namrole, Kabupaten Buru Selatan, diawasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea.
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, dalam rilisnya, Minggu (28/4) menjelaskan, pengiriman kayu dari Buru Selatan ini menjadi salah satu pengiriman rutin yang dilakukan pengguna jasa.
Dikatakan, ada 7.516 batang kayu jenis meranti ini akan dikirim ke Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan TB. Marina 2238/TK dan Marine Power 3026/KB.C. 3558751.
“Kayu-kayu ini akan dijadikan bahan baku. Tetapi kayu yang akan dikirim ini tetap berpotensi menyebarkan Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (HOPTK), sehingga petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea harus mengawasi dan memeriksa kayu-kayu tersebut,” tandas dia.
Petugas Karantina, kata Rohman, khususnya Karantina Tumbuhan hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik serta dokumen yang menjadi persyaratan administrasi wajib sebelum kayu-kayu tersebut dikeluarkan dari Namrole menuju Deli Serdang itu.
“Dan setelah kayu itu dinyatakan aman dan dokumen pendukung lengkap, maka kayu-kayu kemudian dilakukan sertifikasi, dan kami berikan sertifikat pelepasan,” kata dia.
Terkait proses yang dilaksanakan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada petugas Karantina maupun pengguna jasa dalam proses lalu-lintas yang telah dijalankan, meskipun jarak antara kantor Karantina di Namlea menuju Namrole cukup jauh.
Tetapi petugas Karantina, kata Rohman, tetap berkewajiban memastikan seluruh kayu yang akan dikirim aman dan administrasinya lengkap.
“Semua tindakan Karantina yang dilakukan tetap berdasar pada Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,”ujarnya. (TM-02)
Discussion about this post