Ambon, TM. – Rizky Lestaluhu (21) dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana, penganiayaan hingga meninggalnya Sarfa Nahumarury (38). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024).
Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU sebut perbuatan terdakwa berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (28/7/2024). Saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Disana, terdakwa minum minuman keras jenis Sopi, bersama salah satu rekannya bernama Ismet. Selain Ismet, ada juga korban Sarfa Nahumarury.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam.
Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga lebam. Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.
Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menganiaya korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban. Karena menolak, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri.
Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa. Dari hasil visum, ditemukan berupa tindak kekerasan pada kepala korban hingga tulang tengkorak Belakang korban retak, beberapa bagian dari tubuh korban ikut terluka.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Untuk diketahui, terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21), berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024).(TM-03)
Discussion about this post