Ambon, TM. – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) pada Pilkada 2024, INA-AMA (Rohani Vanath dan Madja Rumatiga), melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
DR. Anthoni Hatane, S.H., M.H., bersama anggota tim hukum lainnya, yaitu Charles Litaay, S.H., M.H., Vendy Toumahuw, S.H., Yustin Tuny, S.H., Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., Anwar Kafara, S.H., dan Muh. Rum Rumadutu, S.H., telah menyerahkan laporan pengaduan lengkap dengan bukti-bukti kepada DKPP.
Laporan tersebut, menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu oleh KPU SBT.
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten SBT terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Lahema, Kecamatan Wakate, dan TPS 01 Kilkoda, Kecamatan Gorom Timur,” ungkap anggota tim hukum, Abdul Gafur Rettob.
Menurut Rettob, sikap KPU SBT yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Atas dasar itu, kami meminta DKPP untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Komisioner KPU SBT karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tegas Rettob.
Ia menambahkan, tindakan KPU SBT ini dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang merugikan proses demokrasi di SBT. Oleh karena itu, INA-AMA berharap DKPP segera memberikan keputusan yang adil dan memastikan penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas tindakannya.(TM-04)
Discussion about this post