Ambon, TM.- Dua mantan pejabat utama di PT Bank Maluku dan Maluku Utara resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon, Rabu 24 Februari 2021.
Keduanya, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu. Dua terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014.
“Perbuatan Idris Rolobessy selaku pelaksana Direktur Umum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku bersama Izaac B Thenu dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” sebut Ahmad Atamimi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di pimpin, Pasti Tarigan itu.
Jaksa mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00.
Rinciannya jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.
“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703.330,”ucap Atamimi.
Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai membacaan dakwaan Majelis hakim Pasti Tarigan didampingi JefryS Sinaga dan Adam Idha menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi. (TM-01)
Discussion about this post