Ambon, TM.– Zulfikar Daud divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Dia divonis atas kasus kasus rudapksa terhadap anak di bawah umur berinisial ZSP (17).
Vonis ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman 7 tahun penjara. Sidang vonis yang berlangsung pada Kamis (23/1) dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Sahusilawane, didampingi Hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Daud alias Zul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Dedy Sahusilawane dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIT. Kejadian berlangsung di dalam kamar korban yang berlokasi di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon. Saat itu, terdakwa tertangkap basah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Majelis hakim menilai terdakwa menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat untuk memaksa korban melakukan atau membiarkan tindakan pencabulan. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Novi Temmar, menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 5 tahun penjara, dengan mempertimbangkan faktor tertentu yang tidak diungkapkan dalam persidangan.
Baik pihak JPU maupun terdakwa, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah mendengar vonis tersebut. (TM-02)
Discussion about this post