AMBON, TM.- Rumah di kawasan Kopertis Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dibangun sudah menyentuh bahu jalan. Rumahnya pun dibangun diduga tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lokasi pembangunan rumah itu ada di Jalan Tabae Jou, RT 007/RW 002, yang diketahui milik Bety Rehatta. Fondasi bangunan rumahnya juga sudah mendekati bahu jalan raya.
Selain itu, pembangunan fandasi menurut warga sekitar, sudah menutupi akses masuk keluar rumah yang ada di belakangnya.
“Apakah bisa membangun tanpa ijin? Sudah begitu, bangunan mereka ini juga sudah dekat dengan jalan raya,” ujar salah satu warga setempat, Ambon, Rabu (18/9). Dia menolak menyebut namanya.
Warga itu juga meminta agar Dinas PUPR, Pemerintah Kota Ambon, juga Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan bangunan yang diduga adalah rumah tinggal itu.
“Setahu saya membangunan itu kan harus ada ijin. Ini tidak ada. Jadi bagaimana dinas terkait melihat itu, apakah harus dibiarkan, atau ditertibkan,” kata dia.
Terkait hal ini, Pendeta Baltasar A Soplanit kepada mengaku, bahwa lahan tersebut diklaim sebagai miliknya, yang kemudian diserobot oleh keluarga Bety Rehatta.
“Lahan itu awalnya disewa/kontrak oleh salah satu keluarga yang rumahnya berada tepat dibelakang fondasi itu. Surat kontraknya ada. Dan lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung),” kata Soplanit.
Tetapi oleh pihak Rehatta, kata dia, lahan itu dan sebagian lahannya yang lain, kira-kira luas 2 haktar, diklaim telah dihibahkan oleh orang tua Baltasar, tetapi surat hibah aslinya tidak pernah ditunjukan oleh keluarga Rehatta.
Keluar Bety Rehatta Cs, kata Baltasar, juga diduga telah menakut-nakuti warga setempat (Koprtis) akan melakukan pembongkaran terhadap tujuh rumah warga yang ada disekitar Jalan Tabae Jou, RT 007/RW 002.
“Lokasi rumah atau fondasi rumah yang mereka bangun sekarang itu, juga awalnya telah dilakukan pembongkaran terhadap kios dan bak penampungan air milik warga yang dibelakang fondasi itu,” tandas Baltasar.
Kasusnya, kata dia, dilaporkan ke Polres Pulau Ambon. Karena itu, Baltasar berharap, kasusnya tindaklanjuti oleh kepolisian, dan juga Pemerintah Negeri.
“Karena dengar-dengar mau dilakukan pembongkaran rumah warga. Pembongkaran atas dasar apa juga tidak jelas. Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat itu terjadi,” pungkas dia.(TM-02)
Discussion about this post