Ambon, TM.— Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Maluku Tenggara (Malra), termasuk mantan Bupati Taher Hanubun.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil, hanya Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan yang hadir. Namun Watran tidak jadi diperiksa lebih lanjut, karena sempat jatuh sakit hingga pingsan.
Sementara beberapa saksi lainnya, termasuk mantan Bupati Malra, Taher Hanubun tak hadiri panggilan penyidik. Hanubun mangkir, dengan alasan masih berada di Jakarta.
Rencana pemeriksaan penyidik Ditkrimsus dilakukan pekan kemarin, pada Rabu (13/6/2024) dan Kamis (14/6/2024) di Ambon. Namun hampir semua saksi, kecuali Watratan yang penuhi panggilan.
“Pak Taher tak hadir. Dan beberapa saksi lainnya, cuma pak Kadis Sosial, tapi tak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena alasan sakit. Jadi kita jadwalkan lagi kembali,” ungkap sumber di markas Ditkrimsus Polda Maluku.
Soal kapan mereka akan kembali dipanggil, dia tak menjelaskan, karena masih harus dilaporkan dulu ke Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena.
Sebelum Watratan diperiksa, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku juga sudah memeriksa, mantan Kadis Kesehatan Malra, Katrinje Notanubun pada Selasa (11/6/2024).
Taher Hanubun November 2023 juga sudah menjalani pemeriksaan bersama sekda Malra, termasuk mantan Kadis Kesehatan, juga Kadis sosial dan beberapa saksi lainnya.
Kasus ini dilakukan penyelidikan, karena penyidik menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020. Saat Bupati dijabat Taher Hanubun.
Misalnya pada pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Malra, belanja yang laporannya di duplikasi pertanggung jawaban sebesar Rp 3 miliar lebih.
Selain itu, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif.
Penyidik juga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Sosial, sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran ini berasal dari Kementerian Sosial senilai Rp71 miliar, APBD Provinsi Maluku Rp1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.
Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran fulus dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Bantuan PKH bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin. Sementara BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan Sosial Tunai (BST), berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19. Besaran BST senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan setiap bulan.
Muhammad Thaher Hanubun (MTH) pertama kali diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).
Bersama Hanubun, ada juga Sekda Malra, A Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun terlihat memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku.
Thaher Hanubun sendiri berencana akan mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Malra untuk periode kedua. Dia terlihat sudah mengikuti fit and proper test di partai politik, bahkan ada yang sudah menyerahkan surat tugas. (TM-01)
Discussion about this post