Ambon, TM.- Hingga saat ini, Said Asagaaff mantan Gubernur Maluku itu belum diperiksa tim penyidik Direktorat Resserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Alasan penyidik simpel. Asagaff sementara dalam proses penyembuhan (sakit).
Nama, Assagaff disebut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Politeknik Negeri (Poltek) Ambon. Proyek fiktif ini dianggarkan dalam APBN tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 silam.
“Untul bersangkutan (Asagaff) belum diperiksa. Karena masih sakit. Makanya kita belum periksa,” ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka kepada media ini, Kamis 8 April 2021.
Ia mengaku, untuk memastikan yang bersangkutan sakit segingga belum diperiksa sama seperti mantan Gubernur Maluku dua priode sebelumnya, Karel Alberth Ralahallu itu, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diterima penyidik.
“Masah kalau seng (tidak) surat sakit, lalu katong (kita) tidak panggil itu kan tidak mungkin. Ada surat sakitnya yang diterima kami. Kalau sudah sembuh baru kita periksa,” akui Werluka.
Menurut Werluka, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Rangkaian penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah diperiksa termasuk mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu juga sudah diperiksa.
Dijelaskan, kasus Rumdis Poltek Ambon yang juga menyeret nama Said Asagaff mantan Gubernur Maluku itu sudah dimintakan ke BPK untuk diaudit sejak Januari 2021 lalu, bahkan ekspose bersama antara penyidik dan BPK juga sudah dilakukan.
Untuk diketahui, dua mantan Gubernur Maluku ini dipanggil untuk diperiksa setelah kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.1,3 miliar, ini naik status penyidikan. Proyek fiktif itu dikerjakan Yusuf Rumatoras, Direktur PT Nusa Ina Pratama.
Pemeriksaan terhadap dua mantan Gubernur tersebut hanya sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui apakah ada kerjasama antara perusahaan milik Yusuf Rumatoras dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, saat itu.
Pembangunan Rumdis Poltek Ambon ini sedianya didirikan dalam kawasan perguruan tinggi pelat merah tersebut. Namun hingga saat ini proyek itu tidak ada. Bahkan, proyek itu seakan-akan didirikan di Kawasan Desa Poka, yang bersamaan sedang dibangunnya perumahan BTN Grand Palace milik Pemrov Maluku. Pembangunan perumahan BTN itu sendiri juga dikerjakan oleh Yusuf Rumatoras dengan perusahaan PT. Nusa Ina Pratama.
Olehnya itu, pemeriksaan dua mantan Gubernur Maluku ini untuk memperkuat proses penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. (TM-02)
Discussion about this post