Ambon, TM.- Dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (6/12/2021), resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Keduanya adalah Josep Souhoka selaku Bendahara dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu. Sementara Jacob Manuhutu, mantan Raja Haria, dikabarkan tunggu giliran karena masih dalam kondisi sakit.
Keduanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Dua tersangka itu diserahkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy mengatakan, untuk mantan Raja Haria, Jacob Manuhuttu, belum memenuhi panggilan karena masih sakit.
“Kuasa hukum tersangka sudah mengirim foto tersangka (mantan raja) dalam kondisi terbaring di Rumah Sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi di Saparua, apakah benar atau tidak,” kata Ardy, saat ditemui wartawan di depan Kantor Kejari Ambon.
Ardy mengaku, kedua tersangka yang ditahan ini sudah diperiksa di Saparua sebelum digelandang ke Kota Ambon untuk dilimpahkan.
“Kita sebelumnya sudah periksa dua tersangka ini di kantor Cabang Saparua. Jadi saat tiba di Kejari Ambon, kita hanya melengkapi administrasi saja. Selanjutnya kedua tersangka di tahan di Rutan Waiheru (Kelas IIA Ambon),” ungkapnya.
Diketahui, kasus itu diselidiki setelah pihak Kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018 silam.
Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Dalam kasus itu, terungkap sejumlah laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan.
Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. Dimana semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar. (TM-01)
Discussion about this post