Ambon, TM.- Sidang kasus pembunuhan terhadap terdakwa Jefry Safry Leinussa yang terjadi di Air Mata Cina, RT.003/RW 002,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (24/5/21).
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum Kejari Ambon menghadirkan satu saksi yang merupakan pemilik kos-kosan yang ditempati korban.
Dalam kesaksiannya, saksi Meniks Mahulette mengatakan, kronologis kasus berdarah ini, saksi tidak menyaksikan langsung. Dia mengetahui setelah pemilik kost dari terdakwa datang memberitahukan kejadian kalau terdakwa sudah menikam korban.
“Setelah mendengar informasi, saya naik ke kamar korban di lantai II. Disana, saya lihat tubuh korban sudah penuh darah. Tidak menunggu lama, saya meminta bantuan warga untuk sama-sama membawa korban ke RST, namun sampai disana, medis bilang korban sudah meninggal dunia sejak awal,” beber saksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Lutfi, Senin (24/5/21).
Saksi mengaku, sejak kejadian itu, dia melihat korban dan terdakwa bersama rekan-rekannya mengkonsumsi miras di kost tersebut. Bahkan, saksi sudah melarang agar hentikan kegiatan tersebut, namun terdakwa dan rekan-rekan tidak menghiraukan teguran saksi.
“Saya sejak pagi sudah tegur mereka agar hentikan kegiatan mereka, namun mereka tidak pusing. Nah, terakhir saya dengar kejadian ini sudah berlangsung. Jadi saya memang tidak langsung melihat di tempat kejadian perkara (TKP) yang mulai majelis hakim. Yang jelas semua ini terjadi karena mereka sudah dalam kondisi dipengaruhi miras,” tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, aksi membabi buta ditunjukan terdakwa Jefry Safry Leinussa alias Jefry.
Pria 24 tahun warga Air Mata Cina, RT.003/RW 002,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini nekat menghabisi rekannya usai mengkonsumsi minuman keras di dalam kamar kost di kawasan Air Mata Cina. Akibatnya, terdakwa yang merupakan karyawan Wiraswasta tersebut harus duduk di kursi pesakitan pada pengadilan Negeri Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pada Senin (17/5/21).
Jaksa penuntut umum Beatrik .N Temmar dalam berkas dakwaannya menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa tepatnya 1 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIT, tepatnya di dalam kamar kosong dekat kamar kost milik korban di kawasan Air Mata Cina.
Awalnya, terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Karena korban sudah mabuk, terdakwa bersama rekannya Frits membawa korban ke lantai II kamarnya untuk istirahat. Saat sampai lantai II, korban tidak tahu mengapa memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri mengakibatkan kepala terdakwa terluka.
Selanjutnya, terdakwa menarik tubuh korban ke dalam kamar kosong dekat kamar kost korban yang berada di lantai II. Kemudian, terdakwa turun ke lantai I untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
Karena tidak puas dengan tindakan korban, terdakwa kembali naik ke lantai II lalu mengambil sebilah pisau yang berada di samping korban kemudian menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun hingga korban tewas.
“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP,” jelas JPU dalam berkas dakwaannya.(TM-01)
Discussion about this post