Ambon, TM. – Setelah dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan manipulasi dokumen Negara, Saniri Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, balik melaporkan Josephina Ruhupessy.
Dia dilaporkan ke Polsek Amahai, atas pencurian aset Negeri Soahuku. Saniri menuduh mantan Raja Soahuku itu, telah mencuri aset Negeri karena tidak mengembalikan barang-barang yang dibeli menggunakan Dana Desa.
Ketua Saniri Negeri, Negeri Soahuku, Yopi Sopacua, kepada Timesmaluku.com, Senin (18/10/2021) menuturkan, ada beberapa item yang merupakan aset Negeri yang hingga kini masih berada di Rumah mantan Raja Soahuku itu.
Baca Juga:
“Diantaranya seperti sound system seharga kurang lebih 30 jutaan rupiah, dua unit tenda, leptop, kamera merek conan, dan ada beberapa item lainnya. Yang semua itu terdaftar sebagai aset Negeri karena dibeli dengan dana dari Desa,”tutur Ketua Saniri Negeri.
Sopacua mengaku, terkait aset tersebut, pihak Pemerintah Negeri telah tiga kali menyurati Ruhupessy untuk meminta dikembalikan, namun tidak ditanggapi.
“Kita sudah tiga kali surati, tapi tidak dikembalikan,”katanya. Atas dasar itu, 13 Oktober 2021 lalu, pihak Pemerintah Negeri Soahuku, melaporkan Josephina Ruhupessy ke Polsek Amahai atas tuduhan mencuriq aset Negeri.
“Informasinya mungkin Senin yang bersangkutan diperiksa oleh pihak Polsek,”ujarnya.
Terkait hal itu, Josephina Ruhupessy yang dikonfirmasi mengakui, bahwa aset-aset dimaksud hingga kini masih ditahan di Rumah pribadinya.
Itu lantaran, hampir Rp. 100 juta dananya yang tidak dikembalikan oleh pihak Pemerintah Negeri Soahuku.
“Jadi itu berkaitan dengan dana yang pernah saya kembalikan ke Negeri, hampir 100 juta rupaih, atas tuduhan bahwa saya menggunakan dana dari Desa. Ternyata dalam pemeriksaan oleh Jaksa pada Tahun itu, tidak ada kerugian. Justru terjadi kelebihan anggaran karena saya setor pajak dan ada Silva. Dan itu yang saya minta untuk kembalikan uang saya,”tutur Ruhupessy via telepon selulernya.
Lagi pula, tambahnya, tidak ada bukti soal kerugian yang dituduhkan saat itu. Dengan itu, jika permintaannya soal pengembalian uang itu ditanggapi pihak Pemerintah Negeri Soahuku, maka aset-aset tersebut akan dikembalikannya.
“Barang-barang itu disini, aman. Tapi kembalikan dulu uang saya, baru saya kembalikan barang-barang itu,”tandasnya.
Baca Juga:
Saat mnnjabat Raja Negeri Soahuku, Ruhupessy pernah dilakporkan ke pihak Kejaksaan Negeri atas tuduhan penyelewengan dana di Desa sekitar Rp. 91 juta lebih.
Dalam proses pemeriksaan, Ruhupessy diminta mengembalikan dana tersebut, dan telah dikembalikan. Namun diarahkan oleh pihak Kejaksaan agar dikembalikan ke Kas Desa, dan bukan ke Kas Negara.
Alasan pihak Kejaksaan, agar anggaran tersebut dapat digunakan kembali oleh Pemerintah Negeri Soahuku. Namun ternyata, faktanya tidak ada kerugian.
Saat itu, hanya saja menyangkut harga diri, Ruhupessy terpaksa melakukan pengembalian dana yang dituduhkan kepadanya itu. Dengan itu, Ruhupessy meminta pengembalian dana miliknya itu. (TM-01)
Discussion about this post