Ambon, TM.- Sanuri Dulu, korban kekerasan di Dusun Amaholu Losy, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat tolak berdamai dengan pelaku. Pelaku, oknum Guru bernama Herry Marnu.
Kasus penganiayaan sudah dilaporkan Sanuri dua kali, 6 April 2022, dan 7 April. Korban mendatangi langsung Polsek Huamual. Baru Tanggal 20 April 2022, korban baru dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Polsek Huamual.
Kasus ini ditangani Penyidik Polsek Huamual bernama Maikel. Saat dihubungi Timesmaluku.com, Maikel membenarkan ada laporan tersebut. Dia juga tidak menampik kalau kasus itu baru disidik.
Baca Juga:
“Kita ini kerja banya bukan hanya urus mereka punya masalah saja,” jawab Maikel. Maikel mengaku, di Polsek Huamual, hanya dia sendiri penyidik. Sementara kasus yang harus ditangani lebih dari satu.
“Saya sudah bilang tunggu. Karena pas rencana hari ini, tiba-tiba ada masalah di Iha. Lalu disini juga kan lampu sering mati. Jadi nanti pakai mesin (genset) untuk nanti kita periksa dia (Korban),” kata Sanuri.
Disinggung soal laporan korban sengaja tak dilayani, dibantah Maikel. Dia membenarkan mengenal pelaku. Namun niatnya kasus ini diselesaikan lewat mediasi, di luar proses hukum.
“Bukan karena saya dekat dengan Pelaku, Tapi ini hanya mau merangkul kedua pihak. Urus masalah bukan cuma mereka punya saja. Janji Senin, mereka tidak hadir. Lalu setelah itu mereka datang tidak konfirmasi ke saya. Jadi saya suruh datang besoknya lagi. Tapi besoknya itu ada perintah mendadak dari Kapolsek juga,”kata Maikel.
Kepada timesmaluku.com korban mengaku, Polisi selalu beralasan menunggu hasil visum dari Puskesmas, baru dilakukan pemeriksaan terhadap Korban. Padahal visum itu dilakukan sendiri oleh Korban di Puskesmas.
“Saya baru diperiksa Rabu (20/4/2022) kemarin. Tapi Penyidik belum kasih tanda tangan BAP. Kata Penyidik, nanti diinfokan kembali setelah BAP itu difoto copy. Dan polisi bilang tunggu hasil visum juga. Padahal visum itu saya yang lakukan sendiri. Tapi polisi bilang nanti mereka yang ambil, dan sampai sekarang belum ambil di Puskesmas,” ujar Korban.
Baca Juga:
Korban mengaku, pernah diminta mendatangi Mapolsek Huamual. Setelah tiba, Pelaku, Herry Marnu justru sudah berada di Ruang Penyidik. Penyidik tiba-tiba melakukan mediasi dan meminta agar persoalan penganiayaan tersebut berakhir secara damai tanpa proses hukum.
Korban menolak mediasi Polisi. Dia meminta agar laporannya diterima dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Pelaku, sudah sering terjadi, bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga kepada orang lain.
“Jadi harus ada efek jerah. Dengan itu, polisi harus memproses kasus ini, karena saya hanya minta keadilan atas peristiwa yang menimpah saya,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post