Ambon, TM.- Sengketa lahan menyulut konflik warga. Berawal pemasangan sasi, berakhir dengan pembakaran empat rumah warga. Insiden ini terjadi di di Dusun Nyabota, Desa Upupun, Kecamatan Pulau Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pembakaran diduga dilakukan oleh warga dari Desa Imroing, yang berbatasan dengan dusun Nyabota. Berdasarkan kronologis yang diterima Timesmaluku.com, kasusnya berawalnya pada Senin (15/11/2021), sekitar pukul 11.30 WIT.
Saat itu warga Dusun Nyabota yang menetap di kilo 4 sampai kilo 8, Desa Upupun datang melakukan pemasangan Sasi (larang aktifitas) di sebuah lahan. Lahan itu diklaim Desa Imroing, sebagai milik warganya.
Baca Juga:
Selain memasang Sasi, mereka dituduh melakukan pengrusakan kebun warga Imroing. Kasus pengrusakan lalu dilaporkan ke Polsek Tepa. Polisi kemudian memdiasi dua pihak. Semua sepakat damai.
Namun pada pukul 15.00 WIT, kabarnya datang massa. Massa itu diperkirakan berjumlah 70 orang. Mereka membawa parang dan tombak. Selain itu massa juga mengenakan tutup wajah. Mereka mendatangi warga Dusun Nyabota di kilo meter 8.
Massa langsung membakar rumah warga setempat. Akibatnya, 4 unit rumah milik warga Dusun Nyabota yang terbuat dari papan dan bambu, ludes terbakar.
Dari keterangan Pieter Rometna, warga Nyobata, awalnya dia bersama istrinya sedang berkebun disekitar rumah. Datang 4 orang tak dikenal dengan wajah tertutup. Hanya terlihat mata.
“Ini profokator, potong dia saja,” kata salah seorang dari kelompok penyerang. Namun ajakan itu tidak dilakukan. Datang salah satu warga diduga dari Desa Imroing atas nama Sibran Bembuain.
“Bapak menyingkir sudah,” kata dia kepada saksi. Saat itu, Pieter Rometna melihat rumahnya sudah terbakar. Dia juga melihat ada satu warga diduga dari Desa Imroing bernama Wola Wakole memadamkan api di rumahnya dengan air.
Hanya saja tidak tertolong dan rumahnya pun terbakar habis. Warga yang rumahnya terbakar, adalah Ishak Rumkoda (60), Pieter Rometna (63), Markus Alyona (35), dan Milka Jekjora (53).
Setelah membakar, massa menuju ke pemukiman warga Nyabota di kilometer 6. Tapi sudah dihadang oleh personil Polsek Tepa. Polisi kemudian menyuruh warga untuk pulang.
Mereka bersedia pulang. Tapimeminta Polisi untuk mengawal sebagian warga Imroing yang masih beraktifitas di Kota Tepa, saat hendak kembali ke rumah, karena harus melewati Dusun Nyabota. Dan itu disanggupi pihak kepolisian.
Baca Juga:
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu. Diketahui, kasus ini terjadi karena ada surat yang dikeluarkan oleh Camat Pulau Pulau Babar, Brusly M Agoha.
Dalam surat tersebut memberikan peluang untuk warga Nyabota menguasai lokasi yang disengketakan. Dalam surat menjelaskan, tentang hasil rapat koordinasi dengan Forkopincam. Namun rapat tersebut belum ada keputusan apapun.
Diketahui, warga Nyabota adalah penduduk di Pulau Wetang, Desa Upupun. Dusun Nyabota bukan warga di Pulau Babar, sedangkan warga Imroing adalah penduduk di Pp. Babar.
Terkait sengketa itu, kabarnya Kapolsek akan berkoordinasi dengan Wakil Bupati yang sementara berada di Pulau Babar, untuk bersama Forkopincam membahas persoalan ini, guna mencari solusi perdamaian. (TM-01)
Discussion about this post