Ambon, TM.- Polda Maluku beri waktu hari ini, Jumat (9/2/2024) bagi keluarga calon Tamtama Brimob Tahun 2024 RS alias Rifai, untuk menyelesaikan kasusnya dengan korban. Jika tidak diselesaikan, besok namanya bakal dicoret dari daftar calon terpilih yang diberangkatkan sekolah.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan orang tua RS alias Rifai di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (8/2/2024).
Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Sayangnya, ia terancam dicoret akibat perbuatan pidana yang dilakukan.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, Jumat (9/2/2024) pagi, pihak keluarga tersangka dalam hal ini Rifai diantaranya ayah, ibu dan kerabatnya, datang ke Polsek Sirimau. Mereka kditerima dengan Karo SDM Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang.
“Saya sendiri juga hadir, serta Kapolresta Ambon Kombes Pol Driano Ibrahim maupun Kasubdit Paminal Propam sesuai perintah Kapolda Maluku untuk menangani kasus tersebut,” ungkap Ohoirat.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika sampai dengan hari ini ( Sabtu ) kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan, maka kasusnya akan di SP3,” kata Ohoirat.
Setelah kasus di SP3, kata dia, Rifai bisa diberangkatkan bersama 10 rekannya yang lain untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Batu Kosek Jatim.
“Namun sebaliknya, apabila sampai malam ini, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan maka kepada Rifai, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diberangkatkan dan kasus pidananya akan dilanjutkan,” jelasnya.
“Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan tetep memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice ,” tambah Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan, kasus penganiayaan dilakukan Rifai, bersama adiknya terhadap korban Z alias Aju. Perbuatan mereka menyebabkan Ajul mengalami luka memar dan luka robek di kepala.
“Kasus pidana ini sebenarnya telah terjadi sejak tanggal 24 Februari 2021. Pelaku dan korban ternyata bertetangga, rumah mereka hanya bersebelahan di kompleks Kepala Air, Batu Merah Dalam RT 001 RW 014, Kecamatan Sirimau Ambon,” kata Ohoirat.
Tak terima dianiaya, korban Ajul, langsung melaporkan kedua kakak beradik itu ke Polsek Sirimau. Perkara ini teregistrasi dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.
“Sebenarnya sejak awal korban dan keluarga pelaku memiliki keinginan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga penyidik menyerahkan kepada mereka untuk menyelesaikan sendiri kasus ini,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan. Selama 2 tahun lebih Penyidik memberikan kesempatan namun pelaku dan korban tidak juga menyelesaikan, sehingga penyidik langsung menetapkan kedua terduga pelaku tersebut sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan tetep memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice ,” jelasnya. (TM-02)
Discussion about this post