Ambon, TM.- Rikhardus Tanlain, konsultan pengawas proyek Pasar Langgur, ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, Kamis (30/11/2023). Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon di Waiheru.
Direktur CV Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain diduga terlibat dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2015,2016,2017, dan 2018 senilai Rp23,3 miliar.
Dalam kasus ini berdasarkan audit, negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar itu. Sebelum ditahan, Rikhardus lebih awal diperiksa.
“Setelah dilakulan pemeriksaan, kita tim menemukan adanya bukti perbuatan sehingga sesuai kesepakatan tim kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka atas nama, Rikhardus Tanlain selaku konsultan pengawas,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y Ocheng Almahdali, Kamis (30/11/2023).
Almahdali menyebut, dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka bertindak sebagai pengawas.
“Jadi dia yang mengawasi proyek. Tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik lebih awal menetapkan, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial Daniel Frangky Fa-Far sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak, Kamis (23/11/2023).
Proyek yang dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang tersebut menggunakan anggaran Tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.
“Proyek bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun 2017 itu ada dobel anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi. Proyek ini dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana.(TM-03)
Discussion about this post